Kajian Pelaporan dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian Tahun 2012-2015

  • Yuyun Yuniar Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Jalan Percetakan Negara No.29 Jakarta 10560, Indonesia
  • Sudibyo Supardi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Jalan Percetakan Negara No.29 Jakarta 10560, Indonesia
  • Heny Lestari Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat, Jalan Percetakan Negara No.29 Jakarta 10560, Indonesia
  • Siti Masitoh Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat, Jalan Percetakan Negara No.29 Jakarta 10560, Indonesia
Keywords: DAK, subbidang pelayanan kefarmasian, pengadaan obat, instalasi farmasi, Specific allocation fund, pharmaceutical services, drug procurement, pharmaceutical installation

Abstract

Abstrak

Dana Alokasi Khusus (DAK) subbidang pelayanan kefarmasian diberikan pada provinsi dan kabupaten/kota tertentu di Indonesia yang bertujuan untuk penyediaan obat dan perbekalan kesehatan serta pengadaan atau rehabilitasi instalasi farmasi. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk menelaah kebijakan, efektivitas dan efisiensi serta permasalahan yang terkait dengan DAK subbidang pelayanan kefarmasian. Kajian dilakukan melalui telaah kebijakan, pengolahan data sekunder dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai kebijakan terkait DAK telah dibuat dan diperbarui setiap tahun untuk memudahkan teknis pelaksanaannya, namun masih ada masalah-masalah terkait dengan alokasi dan perencanaan, penggunaan, pelaporan serta ketersediaan sumber daya untuk pengelolaan DAK subbidang pelayanan kefarmasian. Efektivitas DAK subbidang pelayanan kefarmasian pada tahun 2014 yaitu yaitu 51,25% di tingkat Kabupaten/Kota dan 50% di tingkat Provinsi. Efisiensi hanya dapat dilihat dari realisasi penggunaan dana yaitu 87% di tingkat kabupaten/kota dan 84% di tingkat provinsi. Peraturan dan inovasi khusus diperlukan agar petugas daerah dapat mengerjakan laporan tepat waktu dengan prosedur yang lebih mudah. Dengan adanya perubahan kebijakan perencanaan dan pengalokasian DAK tahun 2016 maka perlu pertimbangan dalam penetapan faktor-faktor penentuan alokasi DAK.

Kata kunci: DAK, subbidang pelayanan kefarmasian, pengadaan obat, instalasi farmasi

Abstract

The pharmaceutical services specific allocated fund has been given to selected provinces and districts in Indonesia, which is aimed to provide drugs and health equipment and build or renovate pharmaceutical installation. The study aimed to review the regulations, the effectiveness and efficiency, and problems related with pharmaceutical services specfic allocated fund. Study was conducted by reviewing the regulations, analyzing secondary data, and discussion with related stakeholders. The result showed that although several regulations were made and renewed every year to simplify the technical implementation, some problems were still exist in term of allocation and planning, utilization, reporting, and the availability of necessary resources for managing the fund. The effectiveness of pharmaceutical services specific allocated fund in 2014 was 51.25% in district level and 50% provincial level. The efficiency could only be analyzed through the realization of the fund that reached 87% in district level and 84% in provincial level. It is necessary to stipulate special regulation and innovation in order to encourage the local staff to report on time with an easier procedure. It is necessary to have consideration regarding the determination of allocating factors of the specific allocated fund, due to changes in the planning and allocating regulation since 2016 onward.

Keywords: Specific allocation fund, pharmaceutical services, drug procurement, pharmaceutical installation

References

Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 84 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan tahun anggaran 2015. 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2009.

Republik Indonesia. Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 2014.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 2005.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2005.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 2007.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden no.162 tahun 2014 tentang rincian APBN 2015. 2014.

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan no 183 tahun 2013. 2013.

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan no.92 tahun 2014. 2014.

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan no.241 tahun 2014. 2014.

Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan no.241/PMK.07/2015 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa. 2015.

Surat edaran bersama kepala Bappenas, Menkeu dan Mendagri tentang petunjuk pelaksananaan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan DAK. 2008.

Herwansyah A. Analisis Kebijakan alokasi anggaran kesehatan yang dialokasikan pada dinas kesehatan kabupaten Lahat tahun 2009. Depok: Universitas Indonesia; 2009.

Putri ER. Analisis pembiayaan obat pelayanan kesehatan dasar dan obat program bersumber pemerintah di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2011-2013. Depok: Universitas Indonesia; 2014.

Noviyanti W. Analisis Proses Penetapan Alokasi Anggaran Kesehatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2012. Depok: Universitas Indonesia; 2012.

Marliana. Gambaran Proses Perencanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2011 di Kementerian Kesehatan. Depok: Universitas Indonesia; 2011.

Ermawan. Analisis Proses Perencanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan di Biro Perencanaan dan Anggaran. Depok: Universitas Indonesia; 2005.

Widiastuti ER. Analisis perencanaan obat publik bersumber APBD II di Kabupaten Paser Kalimantan Timur 2010. Depok: Universitas Indonesia; 2010.

Published
2018-04-26
How to Cite
Yuniar, Y., Supardi, S., Lestari, H., & Masitoh, S. (2018). Kajian Pelaporan dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Pelayanan Kefarmasian Tahun 2012-2015. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 2(1), 47-58. https://doi.org/10.22435/jpppk.v2i1.49
Section
Articles