Karakteristik dan Pengetahuan Pasien tentang BPJS Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk

  • Lusiana Apriani Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan, Universitas Esa Unggul, Jalan Arjuna Utara No.9, Kebon Jeruk, Jakarta, 11510, Indonesia, Tlp: 021- 5674223
  • Nanda Aula Rumana Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan, Universitas Esa Unggul, Jalan Arjuna Utara No.9, Kebon Jeruk, Jakarta, 11510, Indonesia, Tlp: 021- 5674223
Keywords: Pengetahuan, Pasien, BPJS Kesehatan, Knowledge, patients, BPJS Health

Abstract

Abstrak

Berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sejak 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan mulai berlaku dan ditargetkan mulai 1 Januari 2019 semua warga negara sudah terdaftar menjadi peserta BPJS yang tentu berdampak meningkatnya jumlah pasien di pelayanan kesehatan tingkat 1. Meningkatnya jumlah peserta BPJS mempengaruhi tingkat kepuasan masyarakat salah satunya adalah faktor pengetahuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pasien tentang BPJS Kesehatan melalui beberapa indikator antara lain dari peserta jaminan kesehatan, anggota keluarga yang ditanggung, hak dan kewajiban peserta, pendaftaran menjadi peserta, perubahan data kepesertaan, iuran, denda keterlambatan, penghentian pelayanan kesehatan, fasilitas bagi peserta, manfaat akomodasi rawat inap, pelayanan kesehatan yang dijamin, alur pelayanan kesehatan, tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dilakukan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebanyak 85 responden dengan teknik pengumpulan data melalui angket. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tingkat pengetahuan peserta BPJS masih rendah, peserta BPJS memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sesuai keinginan, keterlambatan iuran 2 bulan masih dapat digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan, dan peserta BPJS kelas III dapat dirawat di kelas I. Disarankan kepada pihak Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk untuk mensosialisasikan tentang rujukan berjenjang dari Faskes 1 ke Faskes berikutnya, dan perlu menginformasikan agar menyelesaikan denda keterlambatan iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, serta manfaat akomodasi rawat inap berlaku pada kenaikan kelas.

Kata kunci: pengetahuan, pasien, BPJS Kesehatan

Abstract

Based on the rules of the Republic of Indonesia Law Number 24 of 2011 concerning the Guarantee Organizing Agency Socially, since January 1, 2014 the Health Insurance Organizing Agency will be effective and targeted to start January 1, 2019 all citizens have been registered as BPJS participants which certainly has an increasing number of patients 1. Increasing BPJS participants influence the level of community satisfaction, one of which is the knowledge factor. Research This aims to determine the level of knowledge of patients about BPJS Health through several indicators include participants from health insurance, family members who are covered, rights and obligations participant, registration as participant, change in membership data, contributions, late fees, termination health services, facilities for participants, benefits of inpatient accommodation, guaranteed health services, health service flow, procedures for obtaining health services, and health services not guaranteed. Research uses quantitative methods with descriptive approaches. The research was conducted in the Kebon Jeruk District Health Center, West Jakarta, there were 85 respondents with collection techniques data through questionnaires. The results of the study show that the level of knowledge of BPJS participants is still low, BPJS participants choose hospitals that work with BPJS as desired, late contribution 2 months can still be used to get health services, and class III BPJS participants can be treated in class I. It is recommended to the Kebon Jeruk District Health Center to socialize about tiered referrals from Health Facilities 1 to the next Health Facilities, and need to inform them to complete late fees for obtaining health services, as well as the benefits of inpatient accommodation applies to class increases.

Keywords: knowledge, patients, BPJS Health

References

Kemenkes. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah RI. 2004;(40):1–29.

Presiden RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2011;

Hanafi A, Rumana NA. Analisis Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku keluhan konsumen peserta BPJS Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2016. 2016;692.

Novya L, Bhatarendro MJ, Yanti SN. Gambaran Pengetahuan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional pada Peserta Badan Pentelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Puskesmas Sukadana Tahun 2016. J Cerebellum. 2017;3(1):697–708.

Firri Sastradimulya , Eka Nurhayati Y susanti. Hubungan Tingkat Pengetahuan Pasien tentang Jaminan Kesehatan Nasional dengan Status Kepesertaan BPJS. 2011;(40):2460.

Nursafa , Balqis SP. Faktor yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Jumpandang Baru. 2015;

Alamri AM, Rumayar AA, Kolibu FK. Tingkat Pendidikan dengan Kepuasan Pasien Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit islam (RSI) sitti maryam Kota Manado. 2015;4(4):241–51.

Dinkes DKI Jakarta. Profil Kesehatan DKI JAKARTA Tahun 2017. 2017;(4):156. Available from: https://dinkes.jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/PROFIL-KES-DKI-JAKARTA-TAHUN-2017.pdf

Kementrian Kesehatan RI. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Berita Negara Republik Indonesia [Internet]. 2012;1–10. Available from: http://www.djpp.depkumham.go.id/

Cahyonowati N, Ratmono D. Peranan etika, pemeriksaan, dan denda pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. J Akunt dan Keuang Indones. 2012;9(2):136–53.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua ATAS Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan. 2017;

Published
2019-01-10
How to Cite
Apriani, L., & Rumana, N. (2019). Karakteristik dan Pengetahuan Pasien tentang BPJS Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 2(3), 191-197. https://doi.org/10.22435/jpppk.v2i3.851
Section
Articles