KOLABORASI PEMBINAAN PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO PENYAKIT TIDAK MENULAR JEMAAH HAJI DALAM MENDUKUNG ISTITAAH KESEHATAN

  • lpb editor

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sehingga wajar bila Indonesia menjadi negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia pada setiap musim haji. Jemaah haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 212.520 orang terdiri atas 209.985 orang jemaah haji dan 2.535 orang petugas haji 1 . Jemaah haji tersebut sekitar 65% tergolong kelompok risiko tinggi (risti) 2,3 . Kriteria risti kesehatan bagi jemaah haji adalah berusia 60 tahun atau lebih dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji. Gangguan kesehatan yang sering terjadi pada jemaah haji adalah penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit kardiovaskuler, penyakit paru obstruksi kronis (PPOK), Chronic Kidney Disease (CKD), stroke, dan gangguan jiwa . Peningkatan jumlah jemaah haji usia lanjut tidak bisa dihindari karena proporsi jumlah penduduk usia 60 tahun ke atas terus meningkat. Penduduk usia 60 tahun ke atas sebesar 4,5% pada tahun 1971, meningkat menjadi 10,0% pada tahun 2020 dan diprediksi akan mencapai 13,8% pada tahun 2035 5 . Peningkatan minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan terbatasnya kuota haji Indonesia menyebabkan daftar tunggu makin panjang dan lama. Keadaan ini menyebabkan proporsi jemaah haji usia lanjut makin meningkat dan berisiko tidak istitaah.

Published
2021-01-07