Quo Vadis Diversifikasi Pendidikan Kebidanan Di Indonesia

  • Umi Sa'adatun Nikmah, Mrs Departemen Penelitian dan Pengembangan Keluarga Alumni Kebidanan Universitas Gadjah Mada (KABIDGAMA)
  • Dian Agung Wicaksono, Mr Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada http://orcid.org/0000-0002-5072-5566
Keywords: pengaturan, diversifikasi, pendidikan kebidanan, Indonesia

Abstract

The enactment of Law Number 4 of 2019 concerning Midwifery (Midwifery Law) provides its euphoria for the midwifery profession in Indonesia. The purpose of establishing the Midwifery Law is to improve the quality of midwives and midwifery services, provide protection and legal certainty to midwives and clients, and improve the health status of the community. Do the provisions in the Midwifery Law support the realization of these goals? This research tries to see whether the principle of clear objectives (beginsel van duidelijke doelstelling) as a material principle in the formation of the Midwifery Law has been manifested in the formulation of norms in the Midwifery Law, or other words whether the formulation of norms in the Midwifery Law supports the realization of the objectives of the formation of the Midwifery Law. This research specifically looks at the aspects of midwifery education as a starting point and a central point in improving the quality of midwives and midwifery services in Indonesia. This research is a qualitative study using the method of reviewing regulations and literature related to the regulation of midwifery education in Indonesia. As for normative legal research, it used a statutory approach. The results of the study indicate that the norms in the Midwifery Law, particularly related to midwifery education, are counterproductive with the aim of the formation of the Midwifery Law to improve the quality of midwives and midwifery services in Indonesia.

Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (UU Kebidanan) memberikan euforia tersendiri bagi profesi bidan di Indonesia. Tujuan dibentuknya UU Kebidanan adalah untuk meningkatkan mutu bidan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan, dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Apakah pengaturan dalam UU Kebidanan mendukung terwujudnya tujuan tersebut? Penelitian ini mencoba untuk melihat apakah asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling) sebagai asas materiil dalam pembentukan UU Kebidanan telah diwujudkan dalam perumusan norma-norma dalam UU Kebidanan, atau dengan kata lain apakah perumusan norma dalam UU Kebidanan mendukung terwujudnya tujuan dibentuknya UU Kebidanan. Penelitian ini spesifik melihat aspek pendidikan kebidanan sebagai titik awal dan titik sentral dalam peningkatan mutu bidan dan pelayanan kebidanan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode review peraturan serta literatur terkait pengaturan pendidikan kebidanan di Indonesia. Adapun sebagai penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil dari penelitian mengindikasikan bahwa norma dalam UU Kebidanan, khususnya terkait pendidikan kebidanan, kontraproduktif dengan tujuan dibentuknya UU Kebidanan untuk meningkatkan mutu bidan dan pelayanan kebidanan di Indonesia.

Author Biographies

Umi Sa'adatun Nikmah, Mrs, Departemen Penelitian dan Pengembangan Keluarga Alumni Kebidanan Universitas Gadjah Mada (KABIDGAMA)

Departemen Penelitian dan Pengembangan Keluarga Alumni Kebidanan Universitas Gadjah Mada (KABIDGAMA)

Dian Agung Wicaksono, Mr, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

References

Ariyulinda, N. (2019) ‘Analisis Yuridis Pengaturan Konsil Kebidanan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), p. 400.

Astuti, K. H. E. W. (2016) Konsep Kebidanan dan Etikolegal dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan BPPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Fatkhiyah, N. (2015) ‘Motivasi, Kualitas Supervisi dan Kepatuhan Bidan dalam Mendeteksi Preeklampsia’, Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), p. 196.

Hutapea, R. (2011) ‘Determinan Kinerja dan Kompetensi Bidan di Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan’, Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 6(1), p. 31.

Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (2019) Capaian Tahunan Bulan Desember 2019. Available at: https://lamptkes.org/unduhan/Majelis 55 (Desember 2019).pdf (Accessed: 24 September 2020).

Marwan, A. (2016) ‘Mengkritisi Pemberlakukan Teori Hukum Fiksi’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), p. 254.

Nurdiyan, A. (2016) ‘Penerapan Pendidikan Interprofesi dalam Pendidikan Profesi Bidan’, Journal of Midwifery, 1(1), p. 24.

Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2017) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan.

Rahmidini, A. (2015) ‘Pengaruh Kualitas Pendidikan terhadap Kepuasan Mahasiswa Lulusan Prodi DIII Kebidanan di STIKes Respati Tasikmalaya’, Creative Research Journal, 1(1), p. 32.

Suryani, E. S. (2015) ‘Pengaruh Implementasi Praktik Community Based Medical Education (CBME) terhadap Peningkatan Kemampuan Soft Skills Kepemimpinan dan Komunikasi pada Mahasiswa DIII Kebidanan’, Jurnal Pendidikan dan Pelayanan Kebidanan Indonesia, 2(3), p. 47.

Sutanto, A. V. (2015) ‘Efektifitas Reflective Learning pada Sikap Profesional Mahasiswa Kebidanan’, Jurnal Ilmu Kebidanan, III(1), p. 2.

Tanjung, R. D. S. (2015) ‘Model Ketulusan (Altruistic) Bidan dalam Memberikan Pelayanan’, Jurnal Pendidikan dan Kepengawasan, 2(1), p. 19.

Wulandari, R. D. (2019) ‘Hubungan antara Rasio Bidan dengan Kinerja Program Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia’, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(3), p. 209.

Yanti (2014) ‘Persepsi Mahasiswa, Dosen dan Bidan Pembimbing tentang Model Pembelajaran Klinik Kebidanan yang Ideal’, Jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia, 3(1), p. 69.

Yuningsih, R. (2016) ‘Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak’, Jurnal Aspirasi, 7(1), p. 65.

Yuniwati (2015) ‘Analisis Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pelaksanaan Penerapan Standar Asuhan Kebidanan oleh Bidang Praktik Swasta’, Jurnal Media Kesehatan, 8(2), p. 164.

Published
2021-06-07