Analisis Pembiayaan Kesehatan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Di Indonesia Tahun 2013 & 2014

  • Galih Arianto Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan
  • Zainul Khaqiqi Nantabah Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan - Badan Litbang Kesehatan
Keywords: Pemanfaatan, Pembiayaan Kesehatan, Perencanaan Kesehatan, Program UKM

Abstract

Public Health Program Financing is largely allocated from the Health Operational Budget (BOK) which come from the State Budget (APBN) and Regional Budget (APBD). Funding originating from the APBN and APBD is prioritized for preventive and promotive services which are a maximum of 2/3 of the funding sources following the mandate of Health Law No. 36 of 2009. This study aimed to analyze UKM Program financing by reviewing each activity in 2013 and 2014. This study used data obtained from the 2015 Health Financing Research (RPK). After the data obtained, an analysis carried out by making a pivot table to determine the grouping of utilization and financing patterns of the UKM Program based on funding sources, IPKM, and utilization of budget allocations. The most significant source of financing for the UKM Program came from Local Revenues (PAD) of 57.1% in 2013 and 56.32% in 2014. The proportion of health financing based on high IPKM sourced from PAD was 56.32% in 2013 and 52, 35% in 2014. The 71 districts/cities have UKM program allocations under the mandate of Law No. 36 of 2009, and each region allocated a budget for UKM activities in the amount of 2/3 of the total budget. Increase budget allocation for UKM program, both sourced from the central and regional levels following the priority of health problems.

Abstrak

Pembiayaan program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagian besar bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan yang berasal dari APBN dan APBD diutamakan untuk pelayanan preventif dan promotif yang maksimal 2/3 dari sumber pendanaan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan program UKM dengan cara melakukaan telaah setiap kegiatan pada tahun 2013 dan 2014. Studi ini menggunakan data yang diperoleh dari Riset Pembiayaan Kesehatan (RPK) tahun 2015 secara deskriptif. Setelah data tersebut diperoleh dilakukan analisis dengan cara membuat pivot tabel untuk mengetahui pengelompokkan pemanfaatan dan pola pembiayaan program UKM berdasarkan sumber pembiayaan, IPKM, serta pemanfaatan alokasi anggaran. Sumber pembiayaan terbesar program UKM berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 57,1% tahun 2013 dan sebesar 56,32% tahun 2014. Proporsi pembiayan kesehatan berdasarkan IPKM tinggi yang bersumber dari PAD Sebesar 56,32% tahun 2013 dan sebesar 52,35% tahun 2014. Dari 71 kab/kota mempunyai alokasi pembiayaan program UKM sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, setiap daerah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan UKM sebesar 2/3 dari total anggaran. Peningkatan alokasi anggaran program ukm baik bersumber dari pusat maupun daerah sesuai dengan prioritas masalah kesehatan.

References

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Universitas Indonesia. (n.d.). Strategi Peningkatan

Pembiayaan Program UKM dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. http://www.fkm.ui.ac.id/ strategi-peningkatan-pembiayaan-program-ukmdari-pemerintah-pusat-ke-pemerintah-daerah/.

Dodo, D., & Riyarto, S. (2012). Analisis Pembiayaan Kesehatan Bersumber Pemerintah Dengan Pendekatan Health Account Analysis Of Financing Of Maternal And Child Health Program From Government Kabupaten Sabu Raijua adalah kabupaten dengan kapasitas fiskal yang rendah ( indeks fi skal pembi. 1(1), 13–23. Harbianto, D., Trisnantoro, L., Marthias, T., Kurniawan, M. F., Putri, P., Marbun, D., & Mada, U. G. (2016). Kapasitas Skpd Lintas Sektor Bagi Perencanaan Dan Penganggaran Program Kesehatan Ibu Dan Anak Di. 5(2), 53–59.

Irwandy. (2016). Kajian Literature : Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Indonesia. 5(3), 110–114. https://doi.org/10.22146/JKKI. V5I3.30650.

Istikhomah, H. (2014). INTISARI Latar Belakang : Jurnal Kebidanan Indonesia, 5(2), 32–44. http://jurnal. stikesmus.ac.id/index.php/JKebIn/article/view/90/87.

Laksmiarti, T., & Nugraheni, P. (2013). Analisis Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Di Kabupaten Kepulauan Aru (Policy Analysis: Health Financing in Aru Island). Bulletin Sistem Penelitian Kesehatan, 321–329.

Osrinda, N., & Delis, A. (2016). Analisis Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran serta Implikasinya terhadap Capaian Target Kinerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 3(3), 151–162.

Pani, M. E., Trisnantoro, L., & Zaenab, S. N. (2012). Kesehatan Di Tiga Puskesmas Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011. 1(3), 161–167.

Partridge, K., Jackson, C., Wheeler, D., & Zohar, A. (2005). The Stakeholder Engagement Manual, Volume 1: The Guide to Practitioners’ Perspectives on Stakeholder Engagement (Vol. 1).

Perpres 72. (2012). Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. https:// doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Setyawan, F. E. B. (n.d.). Sistem Pembiayaan Kesehatan Health. 57–70.

Soewondo, P. (2014). Harapan Baru Penyandang Diabetes Mellitus pada Era Jaminan Kesehatan Nasional 2014 *. 2(1), 1–6.

Tian, F., Gao, J., & Yang, K. (2018). A quantile regression approach to panel data analysis of health-care expenditure in Organization for Economic Cooperation and Development countries. Health Economics, 27(12), 1921–1944. https://doi. org/10.1002/hec.3811.

UU Kesehatan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Published
2020-05-06
Section
Articles