ANALISIS KEBIJAKAN PELAYANAN VAKSINASI MENINGITIS JEMAAH UMRAH DI INDONESIA

  • Rustika Rustika
  • Herti Windya Puspasari Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan
  • Asep Kusnali Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan
Keywords: Vaccination, Meningitis, Umrah

Abstract

Currently, Indonesian people interest in pilgrimage is higher. The dense number of Umrah pilgrims may be at risk of transmission of the disease especially from endemic areas such as meningitis. Since 2002, the Saudi Arabian government has issued a policy requiring meningitis vaccination in both pilgrims and umrah, but there is still little problem in the provision of MM vaccination for Umrah pilgrims. This paper aims to determine the implementation of meningitis vaccination services for Umrah pilgrims in Indonesia. Data collection was done by indepth interview and focus group discussion to stakeholders related to the implementation of Umrah health service and supported by secondary data. The research was conducted at KKP Soekarno-Hatta Airport, Tangerang, Banten. Implementation of the Meningococcus ACYW-135 meningitis vaccine should be carried out at the designated Port Health Office (KKP) or Government Hospital, vaccination is done at least 1 month before the scheduled departure time. KKP is an institution that has the authority to issue International Certificate Vaccination (ICV) as a condition of issuance of Umrah visa from Saudi Arabia. But in the field there are many fraudulent ICV publishing done by some irresponsible umrah travels.

ABSTRAK

Saat ini, minat masyarakat terhadap ibadah umrah semakin tinggi. Padatnya jumlah Jemaah umrah dapat berisiko terjadinya penularan penyakit terutama yang berasal dari daerah endemis seperti meningitis. Sejak tahun 2002, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang Mewajibkan vaksinasi meningitis pada Jemaah haji maupun umrah, namun masih ditemukan adanya sedikit masalah dalam pemberian vaksinasi Meningitis Meningococcus untuk Jemaah umrah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan vaksinasi meningitis bagi Jemaah umrah di Indonesia. Pengambilan data dilakukan dengan indepth interview dan focus group discussion kepada stakeholder terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan umrah serta didukung oleh data sekunder. Penelitian dilakukan di KKP bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaksanaan penyuntikan vaksin Meningitis Meningococcus ACYW-135 wajib dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Rumah Sakit Pemerintah yang telah ditunjuk, vaksinasi dilakukan minimal 1 bulan sebelum jadwal keberangkatan. KKP merupakan institusi yang mempunyai kewenangan menerbitkan International Certificate Vaccination (ICV) sebagai syarat penerbitan visa umrah dari Arab Saudi. Namun di lapangan banyak ditemukan penerbitan ICV palsu yang dilakukan oleh beberapa travel umrah yang tidak bertanggung jawab.

Published
2018-07-14
Section
Articles